Walau sudah tepat sebulan lalu diumumkan, tepatnya dalam Malam Anugerah Lingkungan (MAL) di Hotel Sangri-La Jakarta pada tanggal 30 November 2011. Namun, tidak ada salahnya saya mengulas tentang PROPER 2011.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 2002 telah meluncurkan Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) sebagai pengembangan dari PROPER PROKASIH. Sejak dikembangkan, PROPER telah diadopsi menjadi instrumen penaatan di berbagai negara seperti China, India, Filipina, dan Ghana, serta menjadi bahan pengkajian di berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun penilaian kinerjanya adalah pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Hasil PenilaianPada penilaian tahun ini, dua perusahaan mendapatkan Emas, 54 perusahaan mendapatkan peringkat Hijau, yang mendapatkan Biru 435 perusahaan, Merah 152 perusahaan dan Hitam 47 perusahaan.
Pada periode penilaian tahun 2010 – 2011 ini, terdapat 5 (lima) perusahaan mendapat peringkat Emas, yaitu :
• PT Holcim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant, Jawa Tengah (mempertahankan peringkat Emas sama seperti tahun lalu)
• Chevron Geothermal Salak Ltd, Jawa Barat (merebut peringkat yang sebelumnya diraih Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. unit Panas Bumi Darajat)
• PT Pertamina Geothermal Area Kamojang, Jawa Barat
• PT Medco E&P Indonesia – Rimau Asset, kab. MUBA - Sumatera Selatan
• PT Badak NGL, kota Bontang - Kalimantan Timur
Peringkat Emas yang merupakan peringkat tertinggi, untuk PROPER tahun lalu hanya diraih oleh 2 (dua) perusahaan , yaitu
- PT Holcim Indonesia Tbk ‐ Cilacap Plant dari sektor manufaktur, dan
- Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Darajat dari sektor pertambangan, energi dan migas (tahun ini turun peringkat menjadi Hijau)
Tingkat ketaatan pada periode 2010 – 2011 adalah 66 %, berkurang 5 % dari periode penilaian tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh penambahan 45% jumlah perusahaan di mana ketaatan peserta yang baru mengikuti PROPER, relatif rendah yaitu 39%. Jumlah pemeringkatan perusahaan meningkat dari tahun sebelumnya yang sejumlah 690 perusahaan dimana target pengawasan 2014 adalah 2000 perusahaan. Dengan demikian, PROPER yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, merupakan program yang cukup efektif dalam mendorong tingkat penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat Hijau berjumlah 106 perusahaan (10.7%), Biru 552 perusahaan (55.5%), Merah 283 perusahaan (28.4%) dan Hitam 49 perusahaan ( 4.9%). Tujuh dari 1002 perusahaan yang diawasi, tidak diumumkan dikarenakan empat perusahaan dalam proses penegakan hukum, dua perusahaan sedang melaksanakan Audit Wajib dan satu perusahaan force majeure. Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis PROPER KLH dan memperoleh pertimbangan dari Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, perbankan, LSM, politisi serta media massa yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Adapun keterlibatan 8 (delapan) Badan Lingkungan Hidup yang turut serta dalam Tim Teknis PROPER KLH adalah Provinsi Banten, DKI, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Kalimantan Selatan.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa “PROPER mendorong perusahaan untuk melakukan upaya-upaya sukarela dalam menginternalisasi isu lingkungan dengan membuat kriteria-kriteria yang mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan dengan baik, efisiensi energi, pengurangan pemakaian bahan berbahaya dan beracun, menerapkan prinsip 3R, konservasi ari dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta menjaga keanekaragaman hayati. Selain itu perusahaan didorong untuk berbisnis secara bertanggungjawab dan mengalokasikan sebagian sumberdaya yang dimilikinya untuk memberdayakan masyarakat sekitarnya.
Hasil pengawasan PROPER juga diintegrasikan kedalam sistem penegakan hukum lingkungan. Sejumlah 24 perusahaan yang berperingkat Hitam pada PROPER periode 2009-2010 yang lalu telah diserahkan penanganannya kepada unit yang menangani penegakan hukum lingkungan. Tujuh perusahaan sedang dalam proses penyidikan karena patut diduga melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana lingkungan, 13 perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau paksaan pemerintah, dan 4 perusahaan karena berdasarkan hasil pulbaket telah melakukan upaya perbaikan dikembalikan kedalam sistem pengawasan PROPER.
Untuk industri semen sendiri, peringkat hasil PROPER 2011 dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Emas :
PT. Holcim Indonesia, Tbk - Cilacap Plant (Cilacap, Jawa Tengah – PMA)
Hijau :
1. PT. Holcim Indonesia, Tbk - Narogong Plant (Kab. Bogor, Jawa Barat - PMA)
2. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. – Pabrik Palimanan (Kab. Cirebon, Jawa Barat - PMA)
3. PT. Semen Gresik (Persero), Tbk. - Pabrik Tuban (Kab. Tuban, Jawa Timur – BUMN)
Biru :
1. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. – Pabrik Citeureup (Bogor, Jawa Barat - PMA)
2. PT. Indocement Tunggal Prakasa - Tarjun Plant (Kab Tarjun, Kalimantan Selatan – PMDN)
3. PT. Semen Padang (Kota Padang, Sumatera Barat – BUMN)
4. PT. Semen Baturaja (Persero) (Kab. OKU, Sumsel – BUMN)
5. PT. Semen Bosowa Maros (Kab. Maros, Sulawesi Selatan – PMDN)
6. PT. Semen Tonasa (Kab. Pangkep, Sulawesi Selatan – BUMN)
PT Semen Padang sendiri tahun ini kembali memperoleh peringkat Biru dan pada tahun 2012 memiliki target untuk meraih peringkat HIJAU.