Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 2002 telah meluncurkan Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) sebagai pengembangan dari PROPER PROKASIH. Sejak dikembangkan, PROPER telah diadopsi menjadi instrumen penaatan di berbagai negara seperti China, India, Filipina, dan Ghana, serta menjadi bahan pengkajian di berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Mengingat keterbatasan sumber daya yang ada, pada saat ini baru sebagian kecil perusahaan dapat dimasukkan dalam penilaian, yaitu 690 perusahaan. Paling banyak diikuti oleh perusahaan manufaktur sebanyak 258 perusahaan, kemudian 215 perusahaan agroindustri, 201 perusahaan pertambangan, energi dan migas serta perusahaan kawasan atau jasa sebanyak 16 perusahaan. Jumlah ini naik 10% dibandingkan tahun lalu yaitu 627 perusahaan. Namun jumlah ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total 8.000 ‐ 10.000 perusahaan yang berpotensi untuk dijadikan peserta PROPER.
Dalam penilaian PROPER tahun ini, terdapat perubahan peringkat warna yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Untuk tahun 2009-2010, kategori peringkat warna terdiri dari Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam. Peringkat Biru Minus dan Merah Minus yang sebelumnya ada, kini ditiadakan.
Untuk penilaian PROPER, dilakukan oleh oleh Dewan Pertimbangan PROPER yang diketuai Guru Besar ITB Prof. Dr. Ir. Surna Djajadiningrat. Penilaian oleh Dewan Pertimbangan ini, untuk menjaga akuntabilitas dalam penentuan peringkat PROPER perusahaan.
Hasil Penilaian
Pada penilaian tahun ini, dua perusahaan mendapatkan Emas, 54 perusahaan mendapatkan peringkat Hijau, yang mendapatkan Biru 435 perusahaan, Merah 152 perusahaan dan Hitam 47 perusahaan.
Peringkat Emas yang merupakan peringkat tertinggi, untuk PROPER tahun ini diraih oleh 2 (dua) perusahaan , yaitu
- PT Holcim Indonesia Tbk ‐ Cilacap Plant dari sektor manufaktur, dan
- Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Darajat dari sektor pertambangan, energi dan migas.
Pertama kalinya peringkat Emas untuk PROPER 2009‐2010 kali ini dapat diraih oleh 2 perusahaan di mana pada dua tahun sebelumnya hanya satu perusahaan. Peringkat emas dapat diraih oleh 2 perusahaan tersebut karena mencapai ketaatan penuh terhadap peraturan perundang‐undangan sesuai dengan kriteria penilaian dan memperoleh nilai tertinggi pada aspek lebih dari taat (beyond compliance) yang meliputi 3 aspek pokok penilaian yaitu Sistem Manajemen Lingkungan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Limbah serta Pengembangan Masyarakat.
Sedangkan PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. ‐ Pabrik Citeureup yang tahun sebelumnya memperoleh peringkat Emas, pada tahun ini memperoleh peringkat Hijau.
PT Semen Padang sendiri tahun ini kembali memperoleh peringkat Biru dan pada tahun 2012 memiliki target untuk meraih peringkat HIJAU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2010 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang harus dipenuhi untuk peringkat HIJAU adalah : usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik.
Analisa Tingkat Penaatan
Dari tingkat penataan, perusahaan pertambangan, energi dan migas menempati uturan teratas sebesar 83 persen, kemudian diikuti perusahaan manufaktur 72 persen, sektor kawasan dan jasa 69 persen dan terendah sektor agroindustri 59 persen.
Dari status permodalan, tingkat penaatan yang paling tinggi dilakukan oleh perusahaan BUMN sebesar 76 persen. Penaatan yang dilakukan perusahaan BUMN, mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 68 persen.
Secara keseluruhan, tingkat penaatan perusahaan meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 71,52 persen atau 432 perusahaan, menjadi 441 perusahaan atau 73,01 persen.
Namun, ada hal yang menarik yakni, sebanyak 230 perusahaan tidak mengalami perubahan peringkat, sementara 73 perusahaan atau 12 persen turun peringkatnya dan 301 atau 50 persen mengalami peningkatan peringkat.
Pada saat ini, penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada penilaian penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 serta berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL. Untuk sektor pertambangan, belum dilakukan penilaian kinerja perusahaan terkait dengan upaya pengendalian kerusakan lingkungan, khususnya kerusakan lahan. Sedangan penilaian untuk aspek beyond compliance dilakukan terkait dengan penilaian terhadap upaya‐upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Konservasi dan Pemanfaatan Sumber daya, serta kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) termasuk kegiatan Community Development.
Disarikan dari : siaran_pers_proper_2010 oleh KLH tertanggal 26 November 2010.
Silahkan download (format pdf) di link :